Minggu, 22 April 2012

surat tolakan pada cek




 Nama : fara rizaini h.l
Kelas : 3ea08
NPM: 12209005
Tugas : KLKP
Definisi Giro
Merupakan rekening simpanan di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro (BG)
CEK
Definisi Cek
Adalah surat berharga/ warkat bank yang merupakan surat perintah  tanpa syarat dari nasabah (penarik) kepada pihak bank (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada pihak bank (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada pambawa baik secara tunai maupun pemindahan bukuan.
Masa Aktif Cek
Masa berlaku cek atau tenggang waktu penawaran cek adalah 70 hari dan kadaluwarsa cek adalah 6 bulan 70 hari (250 hari).
Setelah 70 hari, Cek masih dapat dibayar oleh bank dengan membayar meterai (pemutihan cek). Pemutihan cek tidak boleh melebihi kadaluwarsa cek.
Jenis Cek:
1.       Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hokum tertentu yang tertulis jelas pada cek tersebut, dengan catatan pada kata”atau pembawa” dicoret
2.       Cek Atas Unjuk
Adalah kebalikan dari cek atas nama, artinya pemegang / pembawa cek tersebut dapat menguangkan/ memindahkan dana yang tertera pada cek tersebut.
3.       Cek Silang/ Cross Cheque
Merupakan cek yang berubah fungsi, dari tunai menjadi non tunai, bila di  ujung sebelah kiri atau kanan atas terdapat garis menyilang
4.       Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal diterbitkannya cek tersebut
5.        Cek Kosong
Merupakan cek yang dibuka oleh nasabah namun tidak ada dana pada rekening nasabah pada saat dicairkan.
BILYET GIRO
Adalah surat berharga / warkat bank yang merupakan surat perintah dari nasabah (penarik) kepada pihak bank (tertarik) untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan ke rekening lain seperti tercantum dalam BG tersebut
Tanggal Buka
Adalah tanggal diterbitkannya BG yang ditulis pada ujunga sebelah kanan
Tanggal Efektif
Adalah tanggal perintah yang ditulis oleh nasabah pada Bilyet Giro kepada bank untuk memindahkan dana pada tanggal tersebut atau stelahnya
Tenggang Waktu Penawaran
Adalah jarak waktu antar tanggal buka BG sampai dengan tanggal efektif BG (tidak melebihi 70  hari)
Kadaluarsa Bilyet Giro
Masa Aktif Bilyet Giro adalah 6 bulan 70 hari (250 hari)
KLIRING/ INKASO
Kliring
Tukar menukar warkat (Cek/BG) yang dikoordinir oleh BI setempat sebagai sarana perhitungan pemindahan dana antar bank dengan tujuan untuk memperlancar pembayaran giral.
Intercity Clearing
Adalah kliring nasional dimana Bank penerbit warkat merupakan peserta intercity celaring, dan diwilayah kliring dimana warkat tersebut dikliringkan terdapat kantor cabang dari bank penerbit.
Setoran Kliring
Setoran yang dilampiri dengan Cek/ BG bank lain yang bisa sikliringkan dalam satu wilayah BI/ wilayah kliring atau termasuk dalam program Inter-city Clearing. Setoran kliring dianggao sah/ efektif bila tidak ada tolakan dari BI. Jadwal Kliring di BI, siklus I  ditutup pukul 11.00 dan siklus II ditutup 14.00.
Inkaso
Penagih warkat yang berasal dari luar wilayah kliring yang bukan peserta intercity kliring atau peserta intercity kliring tidak mempunyai cabang.
Setoran Inkaso:
Adalah setoran yang dilampiri warkat Cek/ BG bank luar wilayah kliring dan tidak ikut dalam program inter-city Clearing, atau bank peserta inter-city clearing tidak  mempunyai cabang di wilayah warkat Cek/ BG tersebut dikliringkan.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  3. salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
  • Tolakan kliring, tolakan atas warkat
  • Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
  • Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
  •  Call Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).
Jenis –jenis tolakan kliring:
Kode Tolakan
Alasan Tolakan
Beban Biaya
01
Saldo rekening Giro atau rekening giro khusus tidak cukup
nasabah
02
Rekening Giro telah tutup
bebas
03
Syarat formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat penyebutan tempat dan tanggal penarikan
nasabah
04
Syarat formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat tanda tangan penarik (termasuk jika cek tidak dilengkapi  dengan nama jelas&/cap/stempel sebagaimana persyaratan dalam perjanjian pembukaan rekening giro
Nasabah
05
Syarat  formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat nama dan nomor rekening giro pemegang
Nasabah
06
Syarat  formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat nama bank penerima
Nasabah
07
Syarat  formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat jumlah dana yang dipindahbukukan  baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap -lengkapnya
Nasabah
08
Syarat  formal Cek/BG tidak dipenuhi: tidak terdapat tanda tangan, nama jelas dan/ dilengkapi dengan cap/ stempel stempel sebagaimana persyaratan dalam perjanjian pembukaan rekening giro
Nasabah
09
BG ditawarkan sebelum tanggal penarikan atau sebelum tanggal efektif atau tanggal efektif BG dicantumkan tidak dalam tenggang waktu penawaran
Bank
10
Cek/ BG ditarik kembali/ dibatalkan oleh penarik setelah berakhirnya tenggang  waktu pengunjukan/ penawarn berdasarkan surat penarikan kembali atau pembatalan dari penarik
Bebas
11
Cek/ BG Kadaluarsa
Bank
12
Perubahan teks/ perintah yang telah ditulis pada cek/BG tidak ditanda tangani oleh penarik
Bebas
13
Tanda Tangan penarik tidak sesuai dengan speciment
nasabah
14
Bank penagih bukan merupakan bank yang disebut dalam cek silang khusus atau BG sebagai bank penerima dana
Bank
15
Cek/ BG diblokir pembayrannya oleh penarik karena hilang (harus dilampiri dengan surat keterangan hilang dari kepolisian)
Bebas
16
Cek/ BG diblokir pembayarannya karena terkait dengan tindak pidana (harus dilampiri dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang
Bebas
17
Rekening Giro diblokir oleh instansi yang berwenang (harus dilampiri dengan surat pemblokiran dari instansi yang berwenang
Bebas
18
Perintah dalam DKE Debet, Tidak sesuai dengan teks/ perintah dalam warkat debet yang bersangkutan
19
Penerimaan DKE Debet tidak disertai dgn penerimaan fisik warkat debet / warkat debet hilang
Bebas
20
Cek/ BG Palsu/ dimanipulasi
Bebas
21
Warkat debet bukan untuk kami
Bank
22
Warkat debet tidak sesuai dengan ketentuan dan/ perjanjian yang mendasari
Bank
Resiko Operasional dalam Giro bisa muncul dari manusia, sistem maupun nasabah. Resiko yang sering terjadi dalam transaksi giro yaitu kesalahan menginput jumlah nominal atau salah memberikan tolakan atau juga salah memberikan informasi yang berakibat pada tolakan diluar kliring, penyesuaian neraca dengan bank koresponden, dan apabila kesalahan tidak terdeteksi, maka akan mengakibatkan kerugian financial bagi bank maupun nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar