Tugas : KLKP
Definisi Giro
Merupakan rekening simpanan di bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan dengan menggunakan Cek atau Bilyet Giro (BG)
CEK
Definisi Cek
Adalah surat berharga/ warkat bank yang merupakan surat
perintah tanpa syarat dari nasabah (penarik) kepada pihak bank (tertarik)
untuk membayar sejumlah uang kepada pihak bank (tertarik) untuk membayar
sejumlah uang kepada pambawa baik secara tunai maupun pemindahan bukuan.
Masa Aktif Cek
Masa berlaku cek atau tenggang waktu penawaran cek adalah 70
hari dan kadaluwarsa cek adalah 6 bulan 70 hari (250 hari).
Setelah 70 hari, Cek masih dapat dibayar oleh bank dengan
membayar meterai (pemutihan cek). Pemutihan cek tidak boleh melebihi
kadaluwarsa cek.
Jenis Cek:
1. Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan
hokum tertentu yang tertulis jelas pada cek tersebut, dengan catatan pada
kata”atau pembawa” dicoret
2. Cek Atas Unjuk
Adalah kebalikan dari cek atas nama, artinya pemegang / pembawa
cek tersebut dapat menguangkan/ memindahkan dana yang tertera pada cek
tersebut.
3. Cek Silang/ Cross
Cheque
Merupakan cek yang berubah fungsi, dari tunai menjadi non tunai,
bila di ujung sebelah kiri atau kanan atas terdapat garis menyilang
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
diterbitkannya cek tersebut
5. Cek Kosong
Merupakan cek yang dibuka oleh nasabah namun tidak ada dana pada
rekening nasabah pada saat dicairkan.
BILYET GIRO
Adalah surat berharga / warkat bank yang merupakan surat
perintah dari nasabah (penarik) kepada pihak bank (tertarik) untuk memindah
bukukan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan ke rekening lain
seperti tercantum dalam BG tersebut
Tanggal Buka
Adalah tanggal diterbitkannya BG yang ditulis pada ujunga
sebelah kanan
Tanggal Efektif
Adalah tanggal perintah yang ditulis oleh nasabah pada Bilyet
Giro kepada bank untuk memindahkan dana pada tanggal tersebut atau stelahnya
Tenggang Waktu Penawaran
Adalah jarak waktu antar tanggal buka BG sampai dengan tanggal
efektif BG (tidak melebihi 70 hari)
Kadaluarsa Bilyet Giro
Masa Aktif Bilyet Giro adalah 6 bulan 70 hari (250 hari)
KLIRING/ INKASO
Kliring
Tukar menukar warkat (Cek/BG) yang dikoordinir oleh BI setempat
sebagai sarana perhitungan pemindahan dana antar bank dengan tujuan untuk
memperlancar pembayaran giral.
Intercity Clearing
Adalah kliring nasional dimana Bank penerbit warkat merupakan
peserta intercity celaring, dan diwilayah kliring dimana warkat tersebut
dikliringkan terdapat kantor cabang dari bank penerbit.
Setoran Kliring
Setoran yang dilampiri dengan Cek/ BG bank lain yang bisa
sikliringkan dalam satu wilayah BI/ wilayah kliring atau termasuk dalam program
Inter-city Clearing. Setoran kliring dianggao sah/ efektif bila tidak ada
tolakan dari BI. Jadwal Kliring di BI, siklus I ditutup pukul 11.00 dan
siklus II ditutup 14.00.
Inkaso
Penagih warkat yang berasal dari luar wilayah kliring yang bukan
peserta intercity kliring atau peserta intercity kliring tidak mempunyai
cabang.
Setoran Inkaso:
Adalah setoran yang dilampiri warkat Cek/ BG bank luar wilayah
kliring dan tidak ikut dalam program inter-city Clearing, atau bank peserta
inter-city clearing tidak mempunyai cabang di wilayah warkat Cek/ BG
tersebut dikliringkan.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
- memajukan dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral
- perhitungan penyelesaian utang
piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
- salah satu pelayanan bank
kepada nasabah
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
- Tolakan kliring, tolakan atas warkat
- Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
- Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang
diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
- Call Money,
pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).
Jenis –jenis tolakan kliring:
Kode
Tolakan
|
Alasan
Tolakan
|
Beban
Biaya
|
01
|
Saldo rekening Giro atau rekening
giro khusus tidak cukup
|
nasabah
|
02
|
Rekening Giro telah tutup
|
bebas
|
03
|
Syarat formal Cek/BG tidak
dipenuhi: tidak terdapat penyebutan tempat dan tanggal penarikan
|
nasabah
|
04
|
Syarat formal Cek/BG tidak
dipenuhi: tidak terdapat tanda tangan penarik (termasuk jika cek tidak
dilengkapi dengan nama jelas&/cap/stempel sebagaimana persyaratan
dalam perjanjian pembukaan rekening giro
|
Nasabah
|
05
|
Syarat formal Cek/BG tidak
dipenuhi: tidak terdapat nama dan nomor rekening giro pemegang
|
Nasabah
|
06
|
Syarat formal Cek/BG tidak
dipenuhi: tidak terdapat nama bank penerima
|
Nasabah
|
07
|
Syarat formal Cek/BG tidak
dipenuhi: tidak terdapat jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam
angka maupun dalam huruf selengkap -lengkapnya
|
Nasabah
|
08
|
Syarat formal Cek/BG tidak
dipenuhi: tidak terdapat tanda tangan, nama jelas dan/ dilengkapi dengan cap/
stempel stempel sebagaimana persyaratan dalam perjanjian pembukaan rekening
giro
|
Nasabah
|
09
|
BG ditawarkan sebelum tanggal
penarikan atau sebelum tanggal efektif atau tanggal efektif BG dicantumkan
tidak dalam tenggang waktu penawaran
|
Bank
|
10
|
Cek/ BG ditarik kembali/
dibatalkan oleh penarik setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan/
penawarn berdasarkan surat penarikan kembali atau pembatalan dari penarik
|
Bebas
|
11
|
Cek/ BG Kadaluarsa
|
Bank
|
12
|
Perubahan teks/ perintah yang
telah ditulis pada cek/BG tidak ditanda tangani oleh penarik
|
Bebas
|
13
|
Tanda Tangan penarik tidak sesuai
dengan speciment
|
nasabah
|
14
|
Bank penagih bukan merupakan bank
yang disebut dalam cek silang khusus atau BG sebagai bank penerima dana
|
Bank
|
15
|
Cek/ BG diblokir pembayrannya oleh
penarik karena hilang (harus dilampiri dengan surat keterangan hilang dari
kepolisian)
|
Bebas
|
16
|
Cek/ BG diblokir pembayarannya
karena terkait dengan tindak pidana (harus dilampiri dengan surat pemblokiran
dari instansi yang berwenang
|
Bebas
|
17
|
Rekening Giro diblokir oleh
instansi yang berwenang (harus dilampiri dengan surat pemblokiran dari
instansi yang berwenang
|
Bebas
|
18
|
Perintah dalam DKE Debet, Tidak
sesuai dengan teks/ perintah dalam warkat debet yang bersangkutan
|
|
19
|
Penerimaan DKE Debet tidak
disertai dgn penerimaan fisik warkat debet / warkat debet hilang
|
Bebas
|
20
|
Cek/ BG Palsu/ dimanipulasi
|
Bebas
|
21
|
Warkat debet bukan untuk kami
|
Bank
|
22
|
Warkat debet tidak sesuai dengan
ketentuan dan/ perjanjian yang mendasari
|
Bank
|
Resiko Operasional dalam Giro bisa muncul dari manusia, sistem
maupun nasabah. Resiko yang sering terjadi dalam transaksi giro yaitu kesalahan
menginput jumlah nominal atau salah memberikan tolakan atau juga salah
memberikan informasi yang berakibat pada tolakan diluar kliring, penyesuaian
neraca dengan bank koresponden, dan apabila kesalahan tidak terdeteksi, maka
akan mengakibatkan kerugian financial bagi bank maupun nasabah.